Keren! Bank Sampah di Padang Kelola Sampah hingga Bisa Bantu Pembayaran PBB

Photo Author
Administrator, Sumbardaily.com
- Rabu, 23 September 2026 | 19:15 WIB


Sumbardaily.com – Mengelola sampah tidak lagi sekadar soal memilah barang yang bisa didaur ulang. Di Bank Sampah Pondok Permai, Kelurahan Limau Manis Selatan, Kecamatan Pauh, Kota Padang, sampah bahkan dapat dikonversi menjadi nilai rupiah untuk membantu pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).





Inovasi tersebut menjadi salah satu terobosan yang membuat Bank Sampah Pondok Permai dinilai mampu menghadirkan pengelolaan lingkungan berbasis masyarakat yang tidak hanya berkelanjutan, tetapi juga memberikan manfaat ekonomi secara langsung kepada warga.





Selain mengelola sampah yang memiliki nilai daur ulang, bank sampah tersebut juga mengembangkan berbagai metode untuk menangani sampah organik. Pengolahan dilakukan melalui taman biopori, komposter, ecoenzym, hingga berbagai bentuk pengolahan lainnya.





Kepala Bidang Program dan Pembangunan Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Padang, Fuad Syukri, memberikan apresiasi terhadap konsistensi dan berbagai pencapaian yang telah dilakukan Bank Sampah Pondok Permai.





"Bank Sampah Pondok Permai menunjukkan praktik pengelolaan sampah berbasis masyarakat yang cukup baik dan berkelanjutan. Pengelolaan tidak hanya dilakukan terhadap sampah daur ulang, tetapi juga sampah sisa makanan melalui berbagai inovasi seperti taman biopori, komposter, ecoenzym, serta pengolahan lainnya," ujar Fuad Syukri, Rabu (23/9/2026).





Menurut Fuad, salah satu hal yang menjadi perhatian adalah kemampuan bank sampah tersebut untuk berkembang secara mandiri dengan melibatkan masyarakat di sekitarnya. Kegiatan yang dilakukan tidak berhenti pada aspek lingkungan, tetapi juga memberikan nilai tambah bagi warga yang menjadi nasabah.





Salah satu bentuk manfaat ekonomi itu diwujudkan melalui mekanisme konversi tabungan sampah untuk membantu pembayaran PBB.


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Terkini

X