Kepala MTs Lubuk Kilangan Padang Berganti, Sari Rahmawati Dapat Amanah Besar dari YPI-Luki

Photo Author
Administrator, Sumbardaily.com
- Senin, 21 September 2026 | 23:03 WIB
Ketua YPI-Luki, Surya Jufri Bitel melantik Sari Rahmawati sebagai Kepala MTs Lubuk Kilangan, menggantikan Ridho Syarief. (Dok. YPI Luki)
Ketua YPI-Luki, Surya Jufri Bitel melantik Sari Rahmawati sebagai Kepala MTs Lubuk Kilangan, menggantikan Ridho Syarief. (Dok. YPI Luki)



Langkah tersebut, kata Anggota DPRD Kota Padang itu, ditujukan untuk menjaga kesinambungan pengelolaan sekaligus mendukung kemajuan MTs Lubuk Kilangan.





"Pelantikan ini merupakan amanah dan tanggung jawab yang harus dijalankan dengan sebaik-baiknya. Kami berharap Kepala MTs yang baru dapat membawa madrasah semakin maju, meningkatkan kualitas pendidikan, serta membangun kerja sama yang baik dengan seluruh unsur yayasan, guru, orang tua, masyarakat dan para pemangku kepentingan," katanya.





Harapan yayasan terhadap kepemimpinan Sari Rahmawati mencakup sejumlah aspek penting dalam pengelolaan pendidikan.





Selain meneruskan program yang sudah dilaksanakan, kepala madrasah yang baru diharapkan mampu menghadirkan inovasi untuk meningkatkan mutu pendidikan, kedisiplinan, serta pembentukan karakter peserta didik.





Penekanan tersebut menunjukkan bahwa kepemimpinan madrasah tidak hanya berkaitan dengan pengelolaan administrasi, tetapi juga mencakup penguatan proses pendidikan dan pembinaan siswa.





Karena itu, kolaborasi antara pimpinan madrasah, tenaga pendidik, orang tua, masyarakat, dan unsur yayasan menjadi bagian yang ditekankan dalam pelaksanaan amanah baru tersebut.





Surya juga menyampaikan penghargaan kepada Ridho Syarief atas dedikasi dan pengabdiannya selama menjalankan tugas sebagai Kepala MTs Lubuk Kilangan.





"Apresiasi ini menjadi bagian dari proses pergantian kepemimpinan yang tetap mengakui kontribusi pimpinan sebelumnya dalam perjalanan madrasah," katanya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.
Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X