Sumbardaily.com - Kabut asap dan penurunan kualitas udara tidak membuat proses belajar mengajar (PBM) di sejumlah sekolah di Kota Padang dihentikan.
Aktivitas pembelajaran tetap berlangsung di dalam kelas, tetapi sekolah menerapkan sejumlah pembatasan untuk melindungi siswa dan guru dari risiko gangguan kesehatan, khususnya Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA).
Penerapan kebijakan tersebut dilakukan di antaranya di SD Negeri 34 Simpang Haru dan SMP Negeri 30 Padang.
Langkah itu merupakan tindak lanjut dari imbauan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Padang menyusul kondisi cuaca buruk serta penurunan kualitas udara yang dipengaruhi asap dan abu vulkanik.
Salah satu aturan yang diterapkan adalah kewajiban menggunakan masker bagi seluruh siswa dan guru. Penggunaan masker menjadi perhatian khusus ketika warga sekolah berada di area terbuka maupun pekarangan sekolah.
Sementara itu, berbagai kegiatan yang mengharuskan siswa berada di luar ruangan untuk sementara ditiadakan. Aktivitas seperti olahraga, upacara dan senam tidak dilaksanakan selama kondisi kualitas udara masih menjadi perhatian.
Kebijakan tersebut tidak berarti kegiatan pendidikan di sekolah berhenti. PBM tetap berjalan secara efektif di dalam ruang kelas sehingga siswa masih dapat mengikuti kegiatan pembelajaran dengan tetap memperhatikan aspek kesehatan dan keselamatan.