Sumbardaily.com - Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) menghentikan sementara kegiatan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) atau Car Free Day (CFD) di Kota Padang. Kebijakan tersebut diambil menyusul kondisi kualitas udara yang masuk kategori tidak sehat akibat kabut asap.
Penghentian sementara kegiatan HBKB itu diumumkan Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Sumatera Barat melalui Pengumuman Nomor 426/2020/Bidang-PO/2026 tertanggal 11 September 2026.
Kegiatan yang dihentikan meliputi pelaksanaan HBKB di sepanjang Jalan Jenderal Sudirman hingga Jalan Rasuna Said, Kota Padang.
Dalam pengumuman tersebut disebutkan, keputusan penghentian sementara HBKB didasarkan pada sejumlah pertimbangan, termasuk Surat Edaran Gubernur Sumatera Barat Nomor 660/975/SE/BPBD-2026 tertanggal 7 September 2026 tentang Antisipasi Dampak Penurunan Kualitas Udara.
Selain itu, Dispora Sumbar juga merujuk Surat Keputusan Gubernur Sumatera Barat Nomor 360-561-2026 tertanggal 10 September 2026 mengenai penetapan Status Siaga Darurat Bencana Kabut Asap di Sumatera Barat.
Pertimbangan lainnya berasal dari Surat Edaran Wali Kota Padang Nomor 400.7.11/8/DKK-PDG/2026 tertanggal 4 September 2026 tentang mitigasi kabut asap terhadap kesehatan.
"Kami juga mengacu pada data Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sumbar Dalam pengumuman itu disebutkan, hasil pemantauan menunjukkan angka ISPU mencapai 198, yang masuk dalam kategori tidak sehat," kata Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Sumbar, Tasliatul Fuaddi, Jumat (11/9/2026).