Perlindungan sosial yang dijalankan Pemko Pariaman juga tidak hanya menyasar pedagang. Kelompok masyarakat rentan dari sektor lain turut mendapat perhatian melalui skema perlindungan yang dijalankan pemerintah daerah.
Tercatat sebanyak 641 petugas keagamaan dan lembaga adat se-Kota Pariaman juga mendapatkan perlindungan. Selain itu, terdapat 1.974 pekerja rentan yang dilindungi melalui gerakan inovatif TUWAI KETAN atau Satu ASN Satu Pekerja Rentan hingga Agustus 2026.
Program tersebut memperlihatkan upaya pemerintah daerah memperluas perlindungan sosial kepada kelompok pekerja yang menghadapi risiko dalam menjalankan aktivitas ekonomi maupun pekerjaannya sehari-hari.
Yota mengatakan kolaborasi berbagai pihak menjadi bagian penting dalam memperkuat perlindungan bagi masyarakat rentan di Kota Pariaman. Pemerintah daerah berharap jaring pengaman sosial yang dibangun dapat memberikan rasa aman sehingga masyarakat tetap bisa bekerja untuk memenuhi kebutuhan keluarganya.
“Lewat kolaborasi ini, pemerintah daerah menegaskan komitmennya ‘Satu Langkah Perlindungan Sejuta Harapan untuk Pariaman Sejahtera’. Kuatnya jaring pengaman sosial ini diharapkan memicu semangat masyarakat untuk terus bekerja tanpa rasa cemas demi kesejahteraan keluarga,” ujarnya mengakhiri. (*)