Sumbardaily.com - Pedagang kecil di Kota Pariaman kini mendapat perlindungan lebih saat menjalankan aktivitas sehari-hari. Sebanyak 133 pedagang dari Kecamatan Pariaman Selatan dan Pariaman Timur menerima kartu BPJS Ketenagakerjaan sebagai bagian dari program perlindungan bagi pekerja rentan yang dibiayai Pemerintah Kota Pariaman.
Penyerahan kartu dilakukan oleh Wali Kota Pariaman Yota Balad bersama Ketua TP PKK Kota Pariaman, Ny. Yosneli Balad, di Aula Lantai 3 Kantor Bersama Pemko Pariaman, Kamis (10/9/2026).
Program ini tidak hanya memberikan kepastian perlindungan bagi pedagang yang masih bekerja, tetapi juga menjadi jaring pengaman ketika pekerja rentan mengalami risiko yang tidak terduga. Pemerintah Kota Pariaman mencatat sebanyak 2.897 pekerja rentan dengan kategori pedagang mendapat pembiayaan melalui APBD sejak 1 Juli 2026.
Yota Balad mengatakan, perlindungan tersebut bukan sebatas program administratif. Menurutnya, manfaat dari iuran yang dibayarkan pemerintah daerah sudah dirasakan oleh penerima, termasuk keluarga pedagang yang meninggal dunia.
“Iuran yang dibayarkan pemerintah daerah bukan sekadar formalitas. Manfaatnya sudah dirasakan oleh penerima tuwai ketan dan salah satunya adalah keluarga almarhum Marlius, seorang pedagang kelapa asal Desa Rambai, Kecamatan Pariaman Selatan, yang berpulang pada 2 Juli 2026. Ahli waris almarhum berhak menerima santunan kematian untuk melanjutkan roda kehidupan keluarga yang ditinggalkan,” ungkap Yota.
Kisah keluarga almarhum Marlius menjadi salah satu gambaran manfaat perlindungan tersebut. Marlius merupakan pedagang kelapa asal Desa Rambai, Kecamatan Pariaman Selatan. Setelah meninggal dunia pada 2 Juli 2026, ahli warisnya berhak mendapatkan santunan kematian.
Santunan itu diharapkan dapat membantu keluarga yang ditinggalkan untuk tetap melanjutkan kehidupan setelah kehilangan sumber penghasilan dari anggota keluarga yang bekerja sebagai pedagang.