Surat edaran tersebut menjadi pedoman bagi jajaran pemerintah, instansi vertikal, BUMN/BUMD, Camat, Lurah hingga masyarakat dalam menghadapi dampak kabut asap.
Wali Kota Padang, Fadly Amran mengatakan, kebijakan tersebut dikeluarkan sebagai langkah perlindungan masyarakat di tengah paparan kabut asap.
“Surat Edaran ini sebagai pengingat untuk kita semua dalam melindungi dan meminimalisir dampak kesehatan warga di tengah paparan kabut asap," katanya.
Menurutnya, pemerintah perlu memastikan seluruh unsur memiliki panduan yang jelas dalam menghadapi kondisi tersebut.
“Kebijakan ini dikeluarkan guna memastikan seluruh instansi, lembaga, dan masyarakat memiliki panduan yang jelas dalam mencegah dampak buruk kabut asap terhadap kesehatan di Kota Padang," kata Fadly.
Pada Senin (7/9/2026) siang, Pemko Padang melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) juga membagikan sekitar 11 ribu masker kepada masyarakat dan aparatur sipil negara (ASN).
Pembagian masker dilakukan di sejumlah titik, yakni di depan Balai Kota Padang di Jalan Bypass, Jalan Ahmad Yani, kawasan Sawahan, dan Pasar Baru Pauh.