Sumbardaily.com - Peran seorang pemuda berinisial R (20) yang diduga menjadi perantara transaksi narkotika jenis ganja terhenti setelah Satuan Reserse Narkoba Polresta Padang melakukan penangkapan di Jalan Prof Dr Hamka, Kelurahan Air Tawar Barat, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang.
R ditangkap lantaran diduga terlibat dalam penyalahgunaan sekaligus peredaran gelap narkotika jenis ganja. Penangkapan tersebut menjadi tindak lanjut atas informasi masyarakat yang mencurigai aktivitas R dalam transaksi narkotika.
"Penangkapan dilakukan pada Kamis (28/8/2026) sekitar pukul 19.00 WIB. Sebelum menangkap R, polisi terlebih dahulu menindaklanjuti laporan warga yang menyebut pemuda tersebut kerap berperan sebagai perantara dalam jual beli ganja," kata Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polresta Padang, Ipda Wadhi Nofianto, Senin (7/9/2026) malam.
Informasi tersebut, kata Wadhi, menjadi dasar bagi Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polresta Padang untuk melakukan penyelidikan.
Tim yang dipimpin Ipda Hidayatul Akmal bergerak untuk memastikan aktivitas yang dilaporkan masyarakat tersebut.
"Setelah memperoleh kepastian atas informasi yang diterima, petugas kemudian melakukan penyergapan terhadap R. Polisi melakukan penggeledahan terhadap pemuda tersebut dengan disaksikan warga setempat," ujarnya.
Dari penggeledahan itu, petugas menemukan sejumlah barang yang berada dalam penguasaan R. Barang bukti utama yang diamankan berupa dua paket besar ganja yang dibungkus menggunakan lakban berwarna cokelat.