Sumbardaily.com - Bagi seorang aparatur sipil negara (ASN), gaji merupakan hak yang diterima setelah menjalankan kewajiban. Namun, Bupati Solok Selatan H. Khairunas mengingatkan agar hubungan antara hak dan kewajiban tersebut tidak dipisahkan dalam menjalankan pekerjaan sehari-hari.
Pesan itu disampaikan Khairunas saat memimpin Apel Senin di halaman Kantor Bupati Solok Selatan, Senin (07/09/2026). Di hadapan aparatur, ia menyoroti kedisiplinan, profesionalitas, hak kepegawaian berupa gaji, serta tanggung jawab dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Khairunas secara khusus mengingatkan seluruh aparatur, termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu dan penuh waktu, agar memahami tanggung jawab yang melekat pada status sebagai ASN.
“Gaji adalah hak yang diterima setelah kita melaksanakan kewajiban. Karena itu, jangan sampai hak kita tuntut, tetapi kewajiban dan tanggung jawab kita abaikan,” tegas Khairunas dalam arahannya.
Menurut Khairunas, persoalan disiplin tidak dapat hanya diukur dari kehadiran pegawai saat apel atau ketepatan waktu datang ke kantor. Disiplin juga harus terlihat ketika seorang aparatur menjalankan pekerjaan yang menjadi tanggung jawabnya.
Kepatuhan terhadap aturan, penyelesaian pekerjaan, tanggung jawab terhadap tugas, hingga kesungguhan memberikan pelayanan publik disebut menjadi bagian dari disiplin. Karena itu, seorang pegawai tidak cukup hanya hadir secara fisik di tempat kerja.
Pesan tersebut juga menyasar PPPK yang memiliki status berbeda, baik paruh waktu maupun penuh waktu. Khairunas meminta perubahan status kepegawaian tidak membuat semangat bekerja berkurang.