Fadly mengatakan, kebijakan tersebut tidak hanya ditujukan kepada jajaran pemerintahan. Seluruh kepala perangkat daerah, kepala instansi vertikal, kepala BUMN/BUMD, Camat, Lurah, hingga seluruh lapisan masyarakat Kota Padang menjadi pihak yang menerima dan diharapkan mengikuti panduan mitigasi tersebut.
“Surat Edaran ini sebagai pengingat untuk kita semua dalam melindungi dan meminimalisir dampak kesehatan warga di tengah paparan kabut asap," katanya.
Melalui edaran tersebut, Pemko Padang menetapkan sejumlah panduan kesehatan. Masyarakat diminta membatasi aktivitas di luar rumah apabila tidak mendesak, terutama anak-anak, lanjut usia, ibu hamil, dan warga yang memiliki penyakit kronis.
Penggunaan masker yang mampu menyaring partikel halus PM2,5 juga menjadi salah satu langkah yang ditekankan.
Saat kondisi udara memburuk, masyarakat dianjurkan menutup ventilasi rumah. Warga juga dilarang merokok di dalam rumah maupun membakar sampah karena aktivitas tersebut dapat memperburuk kualitas udara di lingkungan sekitar.
Fadly menegaskan bahwa kebijakan tersebut dibuat untuk memberikan panduan yang jelas bagi berbagai unsur di Kota Padang dalam menghadapi dampak kabut asap.
“Kebijakan ini dikeluarkan guna memastikan seluruh instansi, lembaga, dan masyarakat memiliki panduan yang jelas dalam mencegah dampak buruk kabut asap terhadap kesehatan di Kota Padang," ucap Wali Kota.