Setelah ditangkap, HH beserta barang bukti dibawa ke Mapolresta Padang. Penyidik selanjutnya melakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut untuk mendalami perkara pencurian sepeda motor tersebut.
Polresta Padang menjerat HH dengan ketentuan hukum terkait tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476 Undang-undang (UU) nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP. (*)