Udara Bukittinggi Masuk Kategori Sedang, Anak-anak hingga Lansia Diminta Waspada

Photo Author
Administrator, Sumbardaily.com
- Jumat, 4 September 2026 | 10:05 WIB
Jam Gadang Bukittinggi, salah satu ikon wisata Sumbar. (Foto: Anggun Indri/Sumbar Daily)
Jam Gadang Bukittinggi, salah satu ikon wisata Sumbar. (Foto: Anggun Indri/Sumbar Daily)


Sumbardaily.com - Warga Kota Bukittinggi masih dapat menjalankan aktivitas di luar ruangan meski kualitas udara saat ini masuk kategori sedang. Namun, ada kelompok masyarakat yang diminta lebih waspada dan mengurangi kegiatan di luar ruangan.





Berdasarkan hasil pemantauan Stasiun Global Atmosphere Watch (GAW), konsentrasi PM2.5 di wilayah Kota Bukittinggi pada 3 September 2026 diprakirakan berada di angka 20,5 mikrogram per meter kubik (M3). Konsentrasi maksimum tercatat mencapai 42 mikrogram per M3 pada pukul 00.00 dini hari.





Kondisi kualitas udara Bukittinggi kategori sedang tersebut menjadi perhatian Dinas Kesehatan Kota Bukittinggi. Masyarakat yang masih harus beraktivitas di luar ruangan diperbolehkan melanjutkan kegiatannya, tetapi tetap diminta menjaga kondisi kesehatan.





Kepala Dinas Kesehatan Kota Bukittinggi, Ramli Andrian, mengatakan kondisi pencemaran yang terpantau saat ini diduga berkaitan dengan pergerakan angin. Arah angin dominan berasal dari tenggara, selatan, atau bagian timur wilayah Sumatera Barat.





Pergerakan angin tersebut memungkinkan pencemaran berasal dari sejumlah wilayah di luar Kota Bukittinggi. Di antaranya wilayah Sumatera Selatan dan Jambi.





Potensi sumber pencemaran juga dapat berasal dari wilayah yang berbatasan dengan Riau. Beberapa daerah yang disebut antara lain Lima Puluh Kota, Sijunjung, dan Dharmasraya.





"Melihat kondisi saat ini dan hasil pemantauan ISPU, kami mengimbau kepada seluruh masyarakat Kota Bukittinggi yang beraktivitas di luar ruangan masih dapat melaksanakan kegiatan dengan tetap menjaga kesehatan masing-masing," kata Ramli.


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.
Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X