Sumbardaily.com - Kualitas udara Kota Padang memburuk hingga masuk kategori Berbahaya. Pada Senin (31/8/2026) pagi pukul 07.00 WIB, nilai Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) di stasiun pemantauan Padang Pasir menembus 334, dengan PM2,5 sebagai parameter kritis.
Kondisi tersebut terjadi di tengah ancaman kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Sumatera Barat (Sumbar). Sebelumnya, pemantauan tiga satelit mencatat 103 titik panas atau hotspot di Sumbar sepanjang tanggal 14 hingga 23 Agustus 2026.
Situasi kualitas udara yang kini berada pada level Berbahaya juga menjadi sorotan karena alat pemantau kualitas udara utama di Kota Padang, yakni Air Quality Monitoring System (AQMS) yang berada di depan Kantor Gubernur Sumbar, justru tidak berfungsi.
Perangkat tersebut dilaporkan tidak terkoneksi dengan sistem sejak 17 Juni 2026. Kerusakan ini membuat pemantauan kualitas udara secara langsung melalui perangkat utama di ibu kota provinsi mengalami kendala.
Data terbaru ISPU menunjukkan kondisi yang jauh berbeda dibandingkan pemantauan sebelumnya.
Pada tanggal 14 hingga 23 Agustus, data dari Stasiun AQMS Kabupaten Padang Pariaman masih memperlihatkan ISPU pada rentang 86 hingga 89 atau kategori Sedang.
Namun, pada 31 Agustus, stasiun pemantauan Padang Pasir mencatat angka 334 dan masuk kategori Berbahaya.