Kualitas Udara Padang Memburuk Diduga Terpengaruh Asap Karhutla, Kelompok Rentan Diminta Waspada

Photo Author
Administrator, Sumbardaily.com
- Jumat, 14 Agustus 2026 | 19:02 WIB
Kualitas udara di Kota Padang  semakin tidak sehat akibat kondisi kabut asap yang semakin parah. (Foto: Dok Sumbar Daily)
Kualitas udara di Kota Padang semakin tidak sehat akibat kondisi kabut asap yang semakin parah. (Foto: Dok Sumbar Daily)


Sumbardaily.com - Penurunan kualitas udara di Kota Padang menjadi perhatian Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Padang. Kondisi tersebut diduga berkaitan dengan asap Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) yang terjadi di sejumlah daerah lain.





BPBD Kota Padang meminta masyarakat tidak panik menghadapi kondisi tersebut. Namun, warga diminta meningkatkan kewaspadaan karena kabut asap dapat berdampak terhadap kesehatan, terutama apabila kualitas udara terus memburuk.





Kepala Pelaksana (Kalaksa) BPBD Kota Padang, Hendri Zulviton mengatakan, imbauan tersebut merupakan langkah antisipasi agar masyarakat dapat mengurangi risiko yang mungkin muncul akibat penurunan kualitas udara.





"Kami mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap penurunan kualitas udara akibat asap Karhutla. Jika tidak ada keperluan mendesak, sebaiknya mengurangi aktivitas di luar ruangan," katanya, Jumat (14/8/2026).





BPBD mengimbau masyarakat tidak perlu menunggu sampai kondisi udara semakin buruk untuk mengambil langkah pencegahan.





Aktivitas di luar ruangan sebaiknya dikurangi apabila kondisi udara semakin tidak sehat, khususnya bagi warga yang tidak memiliki kebutuhan mendesak untuk berada di luar rumah.





"Perhatian khusus juga diarahkan kepada kelompok masyarakat yang lebih rentan terhadap gangguan akibat kualitas udara. Anak-anak, lanjut usia, serta masyarakat yang memiliki sensitivitas terhadap kualitas udara diminta lebih menjaga kondisi kesehatan selama penurunan kualitas udara berlangsung," katanya.


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.
Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X