Bantuan Rp8 Miliar dari Pemko Padang untuk Warga Terdampak Bencana, Ini Rinciannya

Photo Author
Administrator, Sumbardaily.com
- Senin, 10 Agustus 2026 | 19:29 WIB
Wali Kota Padang, Fadly Amran menyerahkan bantuan kepada sejumlah kelompok usaha sektor perikanan dan pangan yang terdampak bencana hidrometeorologi pada rangkaian HJK Padang ke-357 tahun di bawah Jembatan Siti Nurbaya, Senin (10/8/2026) siang. (Dok. Diskominfo)
Wali Kota Padang, Fadly Amran menyerahkan bantuan kepada sejumlah kelompok usaha sektor perikanan dan pangan yang terdampak bencana hidrometeorologi pada rangkaian HJK Padang ke-357 tahun di bawah Jembatan Siti Nurbaya, Senin (10/8/2026) siang. (Dok. Diskominfo)



Selain bantuan sektor perikanan dan pangan senilai Rp8 miliar, Pemko Padang juga telah menyalurkan bantuan langsung tunai kepada masyarakat yang terdampak banjir dan cuaca ekstrem pada Senin (3/8/2026) lalu.





Bantuan langsung tunai tersebut disalurkan pada Jumat sebelumnya dengan nilai total Rp540 juta. Bantuan diberikan kepada 270 rumah yang terdampak bencana banjir dan cuaca ekstrem di Kota Padang.





“Pada Jumat (7/8/2026) lalu, kami juga telah menyalurkan bantuan langsung tunai kepada masyarakat yang terdampak banjir pada 3 Agustus 2026 sebesar Rp540 juta, kepada 270 rumah yang terdampak bencana banjir dan cuaca ekstrem di Kota Padang,” katanya.





Pemko Padang juga sedang memproses distribusi bantuan pangan berupa beras kepada warga yang terdampak banjir dan cuaca ekstrem pada 3 Agustus 2026. Bantuan tersebut ditujukan kepada 17.218 jiwa dengan total beras mencapai 36,2 ton.





Selain bantuan pangan, proses penyaluran juga mencakup bantuan bagi pembudidaya ikan dan Kelompok Wanita Tani (KWT) yang ikut terdampak.





Langkah tersebut memperlihatkan bahwa penanganan bencana hidrometeorologi di Padang tidak berhenti setelah kondisi darurat berlalu.





Pemulihan diarahkan hingga menyentuh sumber penghidupan masyarakat, mulai dari nelayan, pembudidaya ikan, pelaku pengolahan hasil perikanan, hingga kelompok usaha pangan. (*)


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X