Cherry menjelaskan bahwa setiap unsur yang terlibat dalam proses pengadaan memiliki tanggung jawab sesuai kewenangannya. Karena itu, optimalisasi peran Pengguna Anggaran (PA), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menjadi faktor penting dalam mewujudkan proses pengadaan yang berkualitas.
"Optimalisasi peran PA, KPA, dan PPK sangat penting dalam menciptakan proses pengadaan barang dan jasa yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel," ujar Cherry.
Melalui Sosialisasi Perkuatan Hukum dan Tata Kelola Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah ini, Pemkab Dharmasraya berharap seluruh aparatur semakin memahami Regulasi Pengadaan Barang dan Jasa serta mampu menerapkannya secara konsisten dalam pelaksanaan tugas.
Pemerintah daerah juga menargetkan agar prinsip-prinsip good governance dapat diwujudkan dalam setiap proses pengadaan sehingga pelaksanaannya berlangsung secara profesional, berintegritas, transparan, dan akuntabel.
Dengan demikian, pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah di Kabupaten Dharmasraya diharapkan mampu memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi pembangunan daerah sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. (*)