Hujan Deras Lumpuhkan Padang, Wali Kota Fadly Amran Siagakan Seluruh OPD dan Perintahkan Evakuasi

Photo Author
Administrator, Sumbardaily.com
- Senin, 3 Agustus 2026 | 19:31 WIB
Wali Kota Padang, Fadly Amran meninjau proses evakuasi warga terdampak banjir di kawasan Guo, Kecamatan Kuranji, Senin (3/8/2026) sore. BPBD bersama perangkat daerah mengerahkan personel dan perahu karet untuk membantu warga yang terdampak hujan deras. (Dok. Diskominfo)
Wali Kota Padang, Fadly Amran meninjau proses evakuasi warga terdampak banjir di kawasan Guo, Kecamatan Kuranji, Senin (3/8/2026) sore. BPBD bersama perangkat daerah mengerahkan personel dan perahu karet untuk membantu warga yang terdampak hujan deras. (Dok. Diskominfo)


Sumbardaily.com - Cuaca ekstrem yang melanda Kota Padang pada Senin (3/8/2026) memicu hujan deras dengan intensitas tinggi hingga menyebabkan banjir di sejumlah wilayah.





Kondisi tersebut membuat pemerintah bergerak cepat melakukan evakuasi warga, mengerahkan berbagai perangkat daerah, sekaligus menyiapkan bantuan darurat bagi masyarakat terdampak.





Banjir dilaporkan merendam sejumlah kawasan di Kecamatan Kuranji, Nanggalo, Padang Selatan, Bungus dan Pauh. Di tengah kondisi tersebut, Wali Kota Padang Fadly Amran turun langsung meninjau lokasi terdampak di kawasan Guo, Kecamatan Kuranji, untuk memastikan proses penanganan berjalan.





Pemerintah Kota (Pemko) Padang melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) bersama Dinas Pemadam Kebakaran, Satpol PP, serta perangkat daerah terkait langsung diterjunkan ke lapangan.





BPBD juga mengoperasikan perahu karet guna mempercepat proses evakuasi warga yang masih berada di kawasan tergenang banjir.





Selain fokus pada penyelamatan warga, pemerintah juga menyiapkan kebutuhan dasar bagi masyarakat yang harus dievakuasi.





Bantuan awal berupa makanan dan selimut telah dipersiapkan untuk memenuhi kebutuhan para pengungsi selama proses penanganan berlangsung.


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.
Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X