Sejarah Pura Jagatnatha Padang, Simbol Kerukunan Umat Hindu di Sumbar

Photo Author
Administrator, Sumbardaily.com
- Senin, 27 Juli 2026 | 23:59 WIB
Pura Jagatnatha merupakan satu-satunya tempat ibadah umat Hindu di Sumatera Barat yang berada di bawah pembinaan Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI). (Foto: Kemenag Sumbar)
Pura Jagatnatha merupakan satu-satunya tempat ibadah umat Hindu di Sumatera Barat yang berada di bawah pembinaan Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI). (Foto: Kemenag Sumbar)


Sumbardaily.com - Pura Jagatnatha Padang menjadi bukti kuat bahwa kehidupan masyarakat Sumatera Barat telah lama dibangun di atas nilai toleransi dan kebersamaan.





Rumah ibadah yang berada di kawasan Lanud TNI AU Tabing, Kota Padang, ini tidak hanya menjadi tempat persembahyangan umat Hindu, tetapi juga berkembang sebagai pusat pembinaan keagamaan yang melayani umat Hindu di seluruh Sumatera Barat.





Berdasarkan informasi narasumber laman resmi Kanwil Kemenag Sumbar dikutip Senin (27/7/2026), Pura Jagatnatha merupakan satu-satunya tempat ibadah umat Hindu di Sumatera Barat yang berada di bawah pembinaan Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI).





Keberadaannya menjadi bagian penting dalam menjaga keberlangsungan kehidupan beragama sekaligus memperkuat kerukunan di Ranah Minang.





Ketua Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Provinsi Sumatera Barat, Prof. Dr. I Ketut Budaraga, menjelaskan sejarah pembangunan Pura Jagatnatha saat membuka kegiatan pembinaan yang dihadiri Staf Khusus pada Jumat (24/7/2026) di Wantilan.





Ia mengungkapkan, gagasan pembangunan pura bermula sekitar tahun 1996. Ketika itu, umat Hindu di Kota Padang bersama sejumlah tokoh masyarakat mulai merintis pembangunan rumah ibadah karena belum tersedia pura yang memadai bagi umat Hindu di Sumatera Barat.





Berbagai lokasi kemudian disurvei sebelum akhirnya diputuskan membangun pura di lahan kawasan Pangkalan TNI Angkatan Udara (Lanud) Tabing yang disediakan sebagai lokasi pembangunan.


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.
Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Terkini

X