Organisasi Pers Desak Prabowo Minta Maaf usai Sebut Wartawan 'Londo Ireng'

Photo Author
Administrator, Sumbardaily.com
- Minggu, 26 Juli 2026 | 11:04 WIB
Presiden Prabowo Subianto (Foto: BPMI Setpres)
Presiden Prabowo Subianto (Foto: BPMI Setpres)


Sumbardaily.com - Sejumlah organisasi pers dan jurnalis mendesak Presiden Prabowo Subianto menyampaikan permintaan maaf secara terbuka setelah menyebut wartawan sebagai "Londo Ireng" dalam pidatonya. Pernyataan tersebut dinilai merendahkan profesi jurnalis sekaligus berpotensi memperburuk iklim kebebasan pers dan demokrasi di Indonesia.





Sikap tersebut tertuang dalam pernyataan bersama yang ditandatangani enam organisasi pers. Dalam dokumen yang dikutip dari rilis AJI Indonesia Minggu (26/7/2026), para organisasi jurnalis menilai pelabelan terhadap wartawan tidak sejalan dengan prinsip kebebasan pers yang dijamin undang-undang.





Dalam pernyataan itu dijelaskan, istilah "Londo Ireng" disampaikan Presiden Prabowo Subianto saat memberikan pidato pada puncak peringatan Hari Lahir ke-28 Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di Jakarta Convention Center pada 23 Juli 2026.





Saat berpidato, Presiden menyebut "Londo Ireng" masih ada hingga sekarang dan mengaitkannya dengan pihak-pihak yang menurutnya lebih mengabdi kepada kepentingan bangsa lain dibandingkan kepentingan Indonesia. Pada bagian pidato yang sama, Presiden juga menyinggung wartawan, pengamat, serta lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang dinilai terus menyebarkan narasi negatif mengenai Indonesia.





Organisasi pers menilai penyebutan tersebut tidak hanya merendahkan profesi wartawan, tetapi juga mendelegitimasi kerja jurnalistik yang selama ini dijalankan berdasarkan aturan hukum dan kode etik.





"Dalam konteks sejarah Indonesia, 'londo ireng' merupakan istilah peyoratif yang digunakan untuk menyebut orang Indonesia yang dianggap berpihak kepada pemerintah kolonial Belanda atau bekerja untuk kepentingan kolonial sehingga dipandang mengkhianati bangsanya sendiri," demikian bunyi pernyataan bersama tersebut.





Dokumen itu juga menjelaskan bahwa di berbagai daerah, istilah tersebut berkembang menjadi sebutan bagi pihak yang dianggap sebagai antek penjajah, kolaborator, atau orang yang dinilai lebih membela kepentingan asing daripada kepentingan nasional.


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.
Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X