Demi Baju Baru, Pemuda di Padang Curi Komponen Listrik Ruko Senilai Rp20 Juta

Photo Author
Administrator, Sumbardaily.com
- Sabtu, 25 Juli 2026 | 17:08 WIB
Ilustrasi Penangkapan Tersangka Kriminal (Foto: Freepik)
Ilustrasi Penangkapan Tersangka Kriminal (Foto: Freepik)


Sumbardaily.com – Keinginan memiliki pakaian baru berujung pada tindak pidana. Seorang pemuda berinisial PAP (20) alias Dana ditangkap Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang setelah diduga melakukan pencurian komponen listrik di sebuah ruko yang mengakibatkan korban mengalami kerugian sekitar Rp20 juta. Uang hasil penjualan barang curian itu diakui pelaku digunakan untuk membeli pakaian.





Penangkapan terhadap tersangka dibenarkan Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol M. Yasin. Dalam keterangannya, Sabtu (25/7/2026), PAP diamankan Tim Opsnal Satreskrim Polresta Padang yang dipimpin Kanit Opsnal Iptu Adrian Afandi bersama Kasubnit IPDA Ryan Fermana pada Rabu (22/7/2026) sekitar pukul 17.00 WIB.





Menurut M. Yasin, penangkapan dilakukan setelah petugas melakukan penyelidikan berdasarkan laporan resmi yang disampaikan korban.





"Benar, tersangka berhasil kami amankan di depan Tren Shop Pasar Raya Padang setelah tim melakukan penyelidikan mendalam berdasarkan laporan resmi dari korban," kata M. Yasin.





Kasus ini bermula ketika pemilik ruko, Dendy Yusmarino, hendak membersihkan bangunan miliknya yang berada di Jalan Imam Bonjol No. 6, Kelurahan Belakang Pondok, Kecamatan Padang Selatan, pada Selasa (26/5/2026).





Saat itu, korban berencana memotong gembok pintu lantai empat menggunakan gerinda listrik. Namun, alat tersebut tidak dapat digunakan karena aliran listrik di bangunan tersebut padam total.





Merasa ada yang tidak beres, korban kemudian memeriksa panel induk listrik yang berada di lantai satu hingga lantai tiga. Pemeriksaan itu mengungkap fakta bahwa seluruh komponen beserta kabel pada panel listrik di dalam ruko telah hilang.


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X