Sumbardaily.com - Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Sumatera Barat bersama Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) dan sejumlah instansi terkait terus melakukan penelusuran atas dugaan penyekapan dan eksploitasi yang dialami seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Sumatera Barat di Myanmar.
Kasus tersebut menjadi perhatian karena korban diduga berangkat ke luar negeri melalui jalur nonprosedural sebelum akhirnya kehilangan kontak dengan keluarga.
Kepala BP3MI Sumatera Barat, Jupriyadi, mengungkapkan informasi awal yang diterima menunjukkan korban tidak berangkat melalui mekanisme penempatan resmi yang telah ditetapkan pemerintah. Dugaan tersebut menjadi salah satu fokus dalam proses penelusuran yang kini melibatkan berbagai kementerian dan lembaga.
Berdasarkan laporan keluarga, perjalanan korban dimulai dari Batam menuju Malaysia. Setelah itu, korban melanjutkan perjalanan melalui jalur darat menuju Thailand. Sesampainya di Thailand sekitar Februari 2026, korban diduga menerima tawaran pekerjaan sebagai operator scam online atau judi online.
Namun, sejak Maret 2026 keluarga mengaku tidak lagi dapat menghubungi korban. Hilangnya komunikasi tersebut memunculkan kekhawatiran terhadap kondisi dan keselamatan korban yang diduga berada di Myanmar.
"Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran pekerjaan di luar negeri yang menjanjikan gaji tinggi tetapi tidak melalui prosedur resmi. Berdasarkan informasi yang kami terima, korban diduga berangkat secara ilegal dan kemudian menjadi korban eksploitasi sebagai pekerja scam online di Myanmar," ujar Jupriyadi dilansir laman resmi BP3MI Sumbar, Rabu (22/7/2026).
BP3MI Sumatera Barat kembali mengingatkan bahwa Myanmar bukan merupakan negara tujuan penempatan resmi bagi Pekerja Migran Indonesia. Karena itu, setiap tawaran pekerjaan menuju negara tersebut harus dicermati secara serius, terutama apabila proses perekrutannya tidak melalui jalur resmi pemerintah.