Sumbardaily.com - AJI Indonesia mengecam dua peristiwa yang dinilai sama-sama mengancam kebebasan pers, yakni dugaan penghalangan kerja jurnalistik saat peliputan di Pulau Obi, Maluku Utara, serta ucapan pengacara Hotman Paris Hutapea kepada wartawan dalam konferensi pers di Jakarta.
Meski terjadi di lokasi berbeda, kedua peristiwa tersebut dinilai menunjukkan adanya tekanan terhadap jurnalis ketika menjalankan tugas untuk memenuhi hak masyarakat memperoleh informasi.
Ketua Umum AJI Indonesia, Nany Afrida, mengatakan kedua kasus tersebut merupakan bentuk intimidasi yang dapat menghambat kerja jurnalistik. Pernyataan itu disampaikan melalui keterangan resmi AJI Indonesia pada Senin (20/7/2026).
Menurut Nany, jurnalis harus dapat bekerja secara bebas tanpa tekanan, baik berupa intimidasi fisik maupun verbal. Setiap tindakan yang membuat wartawan takut, enggan, atau terhambat dalam menjalankan tugas dinilai berpotensi mencederai kebebasan pers dan hak publik atas informasi.
"Jurnalis bekerja untuk memenuhi hak publik atas informasi. Dalam menjalankan tugasnya, jurnalis memiliki hak untuk meliput dan mengajukan pertanyaan, termasuk liputan yang kritis kepada narasumber dan memaparkan fakta di lapangan. Upaya tersebut merupakan bagian dari fungsi pers untuk melakukan verifikasi, meminta klarifikasi, dan memastikan informasi yang diterima masyarakat akurat," kata Nany Afrida dalam keterangan resmi.
AJI menjelaskan, dugaan penghalangan kerja jurnalistik terjadi ketika sejumlah wartawan dari Konde, Project Multatuli, Bahalo Project, dan Tempo mengikuti program peliputan bersama WALHI dan SIEJ di Pulau Obi, Maluku Utara, pada 30 Juni hingga 3 Juli 2026.
Pada 1 Juli, tim berangkat dari Pelabuhan Jikotamo menuju Desa Kawasi dan Desa Soligi untuk meliput dampak sosial, lingkungan, serta hak-hak masyarakat yang disebut terancam akibat aktivitas industri nikel Harita Nickel.