BMKG menambahkan, potensi pembentukan belokan angin, daerah konvergensi, serta suhu muka laut yang masih relatif hangat turut mendukung peluang terbentuknya awan hujan di sejumlah wilayah Indonesia.
Untuk periode 17 hingga 19 Juli 2026, BMKG memperkirakan cuaca di Indonesia didominasi kondisi cerah berawan hingga hujan ringan. Namun, hujan dengan intensitas sedang perlu diwaspadai di Aceh, Sumatra Utara, Sumatra Barat, Riau, Kepulauan Riau, Sumatra Selatan, Bengkulu, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Barat, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Papua Pegunungan, dan Papua.
Pada periode tersebut, BMKG tidak menetapkan wilayah berstatus Siaga untuk hujan lebat hingga sangat lebat. Sementara potensi angin kencang diperkirakan terjadi di Gorontalo, Lampung, Jawa Barat, Jawa Timur, Kalimantan Selatan, Maluku Utara, Maluku, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Barat, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Utara, dan Papua Barat.
Selanjutnya pada periode 20 hingga 23 Juli 2026, Sumatera Barat kembali masuk dalam wilayah yang diperkirakan berpotensi mengalami hujan dengan intensitas sedang bersama Aceh, Sumatra Utara, Riau, Kepulauan Riau, Sumatra Selatan, Jawa Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Papua Barat, Papua Pegunungan, dan Papua.
Untuk periode tersebut, BMKG juga tidak menetapkan wilayah dengan status Siaga hujan lebat hingga sangat lebat. Potensi angin kencang diprakirakan terjadi di Banten dan Jawa Barat.
BMKG mengimbau masyarakat tetap mewaspadai dampak musim kemarau yang semakin meluas. Masyarakat diminta menggunakan pelindung atau tabir surya saat beraktivitas di luar ruangan serta menjaga kecukupan cairan tubuh guna menghindari dehidrasi dan kelelahan akibat cuaca panas.
BMKG juga mengingatkan masyarakat bersama pemerintah daerah agar meningkatkan kewaspadaan terhadap munculnya titik panas serta potensi kebakaran hutan dan lahan. Masyarakat diimbau tidak melakukan pembakaran untuk membuka lahan, membersihkan lahan, maupun membakar sampah, terutama di kawasan gambut, semak belukar, hutan, dan lahan kering. Apabila menemukan titik api atau indikasi kebakaran, masyarakat diminta segera melaporkannya kepada pihak berwenang agar dapat ditangani sejak dini.