Dugaan Penipuan MinyaKita di Padang, Puluhan Pedagang asal Sumbar Rugi Miliaran Rupiah

Photo Author
Administrator, Sumbardaily.com
- Sabtu, 11 Juli 2026 | 19:24 WIB
Ilustrasi MinyaKita. (Dok. Kemendag)
Ilustrasi MinyaKita. (Dok. Kemendag)



Dalam pertemuan itu, pembeli dijanjikan bahwa seluruh pesanan akan dikirim beberapa hari setelah pembayaran dilakukan secara penuh. Namun setelah dana ditransfer, barang yang dijanjikan disebut tidak pernah dikirim sesuai kesepakatan.





Salah seorang korban, Hasanel Putra Polisma, warga Kota Padang, mengaku awalnya memesan sebanyak 500 dus MinyaKita. Pada 4 Mei 2026, ia mentransfer uang sebesar Rp19 juta sebagai pembayaran awal untuk 100 dus minyak goreng ke rekening atas nama Rizki Budiman.





Sehari kemudian, NY kembali menawarkan tambahan stok sebanyak 200 dus. Tawaran tersebut diterima korban yang kemudian mentransfer lagi uang sebesar Rp38 juta ke rekening atas nama Novi Yuliani.





"Namun hingga tenggat waktu yang dijanjikan, barang tidak kunjung diterima. Saat mendatangi toko, korban hanya memperoleh 40 dus dengan alasan stok belum tersedia. Beberapa hari kemudian, saya kembali menerima pengiriman sebanyak 25 dus," katanya, Jumat (10/7/2026).





Meski demikian, sisa pesanan yang telah dibayarkan tidak pernah diterima. Dalam laporan yang disampaikan ke Polda Sumbar, Hasanel menyatakan mengalami kerugian sebesar Rp44,65 juta.





Korban lain, Resa Agustia Ariska, warga Payakumbuh, juga melaporkan dugaan peristiwa serupa. Menurut laporan yang dibuat, suaminya menemukan iklan penjualan MinyaKita melalui Facebook Marketplace sebelum mendatangi toko yang sama pada tanggal 7 Mei 2026.





Dalam pertemuan tersebut, NY disebut menyampaikan sanggup menyediakan 500 dus MinyaKita dengan syarat seluruh pembayaran dilakukan terlebih dahulu.





Korban kemudian mentransfer dana sebesar Rp50 juta ke rekening atas nama Novi Yuliani serta Rp45 juta ke rekening seorang yang disebut sebagai karyawan toko. Total uang yang telah diserahkan mencapai Rp95 juta.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.
Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X