Polisi Ringkus Komplotan Spesialis Pembobol Kafe Kosong di Painan Pesisir Selatan

Photo Author
Administrator, Sumbardaily.com
- Senin, 6 Juli 2026 | 08:02 WIB
Ketiga tersangka masing-masing berinisial S (41), AS (38), dan RS (22), saat diamankan polisi. (Foto: Polres Pessel)
Ketiga tersangka masing-masing berinisial S (41), AS (38), dan RS (22), saat diamankan polisi. (Foto: Polres Pessel)


Sumbardaily.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pesisir Selatan berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang menyasar rumah serta kafe dalam kondisi kosong di wilayah hukum Kota Painan. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga orang terduga pelaku yang diduga beraksi dengan membobol bangunan saat tidak berpenghuni.





Ketiga tersangka masing-masing berinisial S (41), AS (38), dan RS (22). Seluruhnya diketahui merupakan warga Kecamatan IV Jurai. Penangkapan dilakukan Tim Opsnal Satreskrim Polres Pesisir Selatan pada Jumat dini hari, 3 Juli, sekitar pukul 01.00 WIB di tiga lokasi berbeda di kawasan Painan.





Pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan resmi yang disampaikan korban terkait dugaan pembobolan bangunan yang sedang ditinggalkan.





Berdasarkan hasil penyelidikan, aksi pencurian yang menjadi dasar pengungkapan perkara terjadi di sebuah kafe milik Masriandi Rudi yang berada di Jalan Bukit Langkisau, Kenagarian Salido, Kecamatan IV Jurai. Peristiwa itu diketahui terjadi pada Senin siang, 29 Juni, sekitar pukul 14.00 WIB.





Dari hasil pemeriksaan, para tersangka diduga menjalankan aksinya pada malam hari ketika kondisi kafe dalam keadaan sepi. Mereka diduga masuk ke dalam bangunan dengan cara memanjat tangga, kemudian menjebol pintu yang berada di lantai dua hingga berhasil mengakses bagian dalam kafe.





Setelah berhasil masuk, para pelaku mengambil berbagai peralatan dapur dan perangkat elektronik yang berada di lokasi. Sebagian barang hasil curian tersebut kemudian dijual kepada beberapa penadah dengan harga yang bervariasi. Penjualan barang tersebut diduga dilakukan untuk memperoleh keuntungan pribadi.





Dalam proses pengungkapan kasus, Satreskrim Polres Pesisir Selatan turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut. Barang bukti yang berhasil disita terdiri dari dua unit kompor gas merek Rinnai, satu unit magic com merek Miyako, satu unit blender merek Winn Gas, satu unit speaker aktif merek Lawega, satu set meja aluminium, serta satu lembar seng bekas pembakaran kabel.


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X