Sumbardaily.com - Kabupaten Lima Puluh Kota kembali memperpanjang masa transisi darurat ke pemulihan pascabencana banjir, tanah longsor, dan cuaca ekstrem. Keputusan tersebut diambil karena sejumlah pekerjaan pemulihan masih berlangsung, terutama pembangunan hunian bagi warga terdampak yang belum sepenuhnya rampung.
Perpanjangan status tersebut berlaku selama enam bulan, mulai 23 Juni 2026 hingga 19 Desember 2026. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut setelah berakhirnya masa transisi sebelumnya yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Bupati Lima Puluh Kota Nomor 300.2.3/281/BUP-LK/XII/2025.
Sebelumnya, status transisi darurat ke pemulihan ditetapkan selama enam bulan, terhitung sejak 23 Desember 2025 hingga 22 Juni 2026 dalam rangka penanganan bencana alam banjir, tanah longsor, dan cuaca ekstrem di Kabupaten Lima Puluh Kota.
Keputusan memperpanjang masa transisi tersebut dihasilkan dalam Rapat Evaluasi Tanggap Darurat Bencana yang melibatkan unsur Forkopimda, perangkat daerah, camat, wali nagari, serta PDAM. Rapat berlangsung di Aula Kantor BPBD Lima Puluh Kota, Payakumbuh, pada Senin (22/6/2026).
Kepala Pelaksana BPBD Lima Puluh Kota, Zaimar Hakim, menjelaskan bahwa rekomendasi perpanjangan status transisi diberikan setelah mempertimbangkan berbagai masukan dari pemerintah kecamatan dan wali nagari di wilayah terdampak bencana.
"Rekomendasi perpanjangan kondisi status transisi ini diberikan mengingat adanya beberapa kendala yang kita dihadapi diantaranya pekerjaan dilakukan secara mandiri dan juga masih adanya ditemukan pergerakan kondisi tanah hunian di lokasi terdampak bencana tersebut menyebabkan masih dibutuhkan waktu sampai selesainya pembangunan hunian," kata Zaimar Hakim.
Menurutnya, kondisi di lapangan menunjukkan masih diperlukan waktu tambahan untuk memastikan seluruh proses pembangunan dan pemulihan dapat diselesaikan dengan baik. Salah satu faktor yang menjadi perhatian adalah masih adanya pergerakan tanah di sejumlah lokasi terdampak yang berpengaruh terhadap proses pembangunan hunian.