Untuk jenjang SD, proses pendaftaran dilakukan secara langsung pada salah satu SD Negeri di Kota Padang. Calon murid diwajibkan mengisi formulir yang dapat diunduh melalui laman resmi SPMB Kota Padang.
Setiap calon murid hanya diperbolehkan memilih satu jalur pendaftaran. Pada jalur domisili, peserta dapat memilih maksimal dua sekolah.
Sedangkan pada jalur afirmasi dan mutasi, peserta dapat memilih sekolah tanpa dibatasi wilayah tertentu. Proses seleksi calon murid SD dilakukan berdasarkan persyaratan usia sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, pendaftaran SMP dilaksanakan secara daring melalui laman https://psb.diknaspadang.id. Calon peserta wajib mengunggah seluruh dokumen yang dipersyaratkan sesuai jalur yang dipilih.
Khusus pada jalur prestasi, Disdikbud Kota Padang menerapkan proses verifikasi yang ketat terhadap seluruh dokumen pendukung.
Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh sertifikat yang digunakan benar-benar sah dan sesuai dengan ketentuan.
"Prestasi yang digunakan harus benar-benar valid. Baik prestasi akademik maupun nonakademik akan kami kurasi dan verifikasi keabsahannya agar tidak ada sertifikat yang tidak sesuai atau dibuat oleh pihak yang tidak bertanggung jawab," ujar Yopi.
Menurutnya, masyarakat juga perlu memahami bahwa pemilihan sekolah seharusnya tidak lagi didasarkan pada stigma sekolah favorit. Hasil TKA menunjukkan kemampuan siswa di berbagai sekolah negeri di Kota Padang relatif merata.