Menurutnya, pemekaran nagari tidak hanya dimaknai sebagai penambahan wilayah administratif semata. Langkah tersebut dinilai sebagai strategi untuk menghadirkan pemerintahan yang lebih efektif, mempercepat pelaksanaan pembangunan, serta membuka ruang partisipasi masyarakat yang lebih luas dalam proses pembangunan daerah.
Ia menjelaskan, Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman telah menyiapkan berbagai langkah strategis guna mendukung proses pemekaran nagari. Bahkan, pada periode 2026–2027, pemerintah daerah menargetkan jumlah nagari di Kabupaten Padang Pariaman bertambah hingga mencapai sekitar 150 nagari.
“Atas nama Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman, saya bersama Pak Wakil Bupati dan Pak Sekda mengucapkan terima kasih kepada seluruh unsur masyarakat Nagari Katapiang yang memiliki semangat besar untuk memajukan daerahnya melalui pemekaran nagari. Ini menunjukkan kepedulian dan kecintaan masyarakat terhadap kampung halamannya,” ungkapnya.
Bupati juga berharap seluruh tahapan dan mekanisme yang akan ditempuh dalam proses pemekaran dapat berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga tujuan besar yang diharapkan masyarakat dapat terwujud.
“Semoga Allah Subhanahu Wa Ta’ala memudahkan, melancarkan, dan memberkahi ikhtiar kita bersama. Hidup Nagari Katapiang,” tutupnya.
Sementara itu, Pucuk Adat Nagari Katapiang, Mak Rangkayo Dt. Rajo Sampono, menyebut usulan pemekaran didasarkan pada kondisi aktual wilayah yang mengalami pertumbuhan penduduk cukup signifikan.
Ia mengungkapkan, jumlah penduduk Nagari Katapiang saat ini telah melampaui 25 ribu jiwa. Dengan jumlah tersebut, menurutnya, wilayah itu sangat layak untuk dimekarkan menjadi lima nagari.
Menurut Mak Rangkayo Dt. Rajo Sampono, pemekaran akan memberikan dampak langsung terhadap peningkatan kualitas pelayanan administrasi pemerintahan maupun pelayanan publik bagi masyarakat.