Sumbardaily.com – Momen libur panjang atau long weekend yang berlangsung sejak Kamis (28/5/2026) hingga Senin (1/6/2026) membawa dampak signifikan terhadap sektor pariwisata di Kota Padang. Sebagai salah satu destinasi wisata unggulan di Sumatera Barat (Sumbar), ibu kota provinsi tersebut kembali dibanjiri wisatawan dari berbagai daerah yang memanfaatkan waktu liburan untuk berkunjung ke sejumlah objek wisata favorit.
Lonjakan kunjungan wisata terlihat terutama di kawasan pantai yang selama ini menjadi magnet utama bagi para pelancong. Sejumlah destinasi seperti Pantai Padang, Pantai Air Manis, Pasir Jambak, dan beberapa kawasan wisata pantai lainnya dipadati masyarakat yang menikmati suasana liburan bersama keluarga maupun kerabat.
Meningkatnya jumlah wisatawan selama periode libur panjang membuat Pemerintah Kota (Pemko) Padang melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang memperkuat pengawasan di sejumlah titik strategis. Langkah ini dilakukan untuk memastikan aktivitas wisata berlangsung aman, tertib, dan nyaman bagi seluruh pengunjung.
Kepala Satpol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra, mengatakan pihaknya telah melakukan pemetaan terhadap sejumlah lokasi yang berpotensi mengalami peningkatan aktivitas masyarakat selama masa long weekend. Kawasan pantai menjadi perhatian utama mengingat tingginya tingkat kunjungan wisatawan di wilayah tersebut.
Menurut Chandra, berbagai langkah antisipatif telah disiapkan untuk mencegah munculnya gangguan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat di kawasan wisata yang ramai dikunjungi.
“Memastikan kenyamanan wisatawan, Satuan Polisi Pamong Praja Kota Padang menyiagakan satgas yang bersiap (standby) di lokasi pantai sebanyak 50 orang,” ujar Chandra Eka Putra, Minggu (31/5/2026).
Tidak hanya menempatkan satuan tugas khusus di kawasan pantai, Satpol PP Kota Padang juga memperkuat pengawasan melalui patroli rutin yang dilakukan personel di sejumlah objek wisata. Kehadiran petugas di lapangan bertujuan untuk mengawasi aktivitas masyarakat sekaligus meminimalkan potensi pelanggaran terhadap Peraturan Daerah (Perda).