Perundungan Anak di Limapuluh Kota Viral di Media Sosial, Polisi Lakukan Penyidikan

Photo Author
Administrator, Sumbardaily.com
- Rabu, 27 Mei 2026 | 14:13 WIB
Ilustrasi Kekerasan Terhadap Anak di Bawah Umur (Foto: Freepik)
Ilustrasi Kekerasan Terhadap Anak di Bawah Umur (Foto: Freepik)



“Sudah, korban bersama neneknya telah melaporkan kasus ini ke Mapolres Payakumbuh didampingi oleh personel Bhabinkamtibmas serta wali nagari setempat. Dan saat ini kasus perundungan atau tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur sudah dalam penanganan Unit PPA Satreskrim Polres Payakumbuh,” ujar Iptu Andrio Siregar, dikutip Rabu (27/5/2026).





Terkait penyebab pasti terjadinya dugaan perundungan tersebut, pihak kepolisian menyebut masih melakukan proses penyidikan dan pendalaman lebih lanjut.
Menurut Andrio, penyidik saat ini tengah memeriksa sejumlah saksi guna mengungkap secara utuh kronologi dan fakta dalam kasus tersebut.





“Kita masih melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi. Yang pasti kasus ini akan kita sesuaikan dengan aturan yang berlaku. Kami sudah menerima laporan secara lengkap, dan perkara ini sudah menjadi tanggung jawab penuh Unit PPA Satreskrim. Kami pastikan penanganan dilakukan secara teliti, cepat, dan berlandaskan prinsip perlindungan khusus anak,” katanya.





Selain fokus pada proses hukum, pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tidak menyebarkan video, foto, maupun identitas korban di media sosial.





Imbauan tersebut disampaikan mengingat korban masih berstatus anak di bawah umur sehingga kerahasiaan identitas perlu dijaga untuk mencegah dampak psikologis yang lebih buruk.





Polres Payakumbuh juga meminta masyarakat tidak menyebarkan informasi yang belum jelas kebenarannya agar tidak menimbulkan kesalahpahaman maupun tekanan tambahan terhadap korban dan keluarganya.





Kasus ini menjadi pengingat pentingnya perlindungan terhadap anak dari segala bentuk kekerasan dan perundungan, termasuk di lingkungan sosial maupun melalui media digital.





Pihak kepolisian memastikan proses penanganan perkara akan dilakukan sesuai aturan yang berlaku dengan mengedepankan perlindungan terhadap korban anak di bawah umur. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X