Sumbardaily.com – Gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di lingkungan Dinas Pendidikan Kota Payakumbuh hingga kini belum juga dibayarkan.
Pemerintah Kota (Pemko) Payakumbuh mengakui keterlambatan tersebut terjadi akibat kendala penganggaran yang dipicu perubahan aturan dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP).
Kepala Dinas Pendidikan Kota Payakumbuh, Nalfira, menjelaskan bahwa kondisi tersebut bukan disebabkan oleh kelalaian pemerintah daerah, melainkan dampak dari perubahan regulasi yang mengatur penggunaan dana BOSP.
“Kami membenarkan bahwa hingga saat ini gaji PPPK paruh waktu memang belum dapat dibayarkan. Kondisi ini bukan karena kelalaian, tetapi adanya kendala pada aspek penganggaran,” ujar Nalfira, dikutip Minggu (26/4/2026).
Ia menjelaskan, pada tahun sebelumnya pembayaran gaji PPPK paruh waktu masih dapat menggunakan dana BOSP. Namun, setelah terbitnya Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 8 Tahun 2026, kebijakan tersebut tidak lagi diperbolehkan.
Dalam aturan terbaru itu ditegaskan bahwa dana BOSP tidak dapat digunakan untuk membiayai gaji aparatur sipil negara (ASN), termasuk PPPK paruh waktu. Perubahan ini berdampak langsung pada penyusunan anggaran daerah.
Akibatnya, kebutuhan anggaran untuk pembayaran gaji PPPK paruh waktu belum dimasukkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 saat proses penetapan dilakukan.