Penertiban PKL di Pasar Raya Padang, Satpol PP Tegur Pedagang Gunakan Trotoar

Photo Author
Administrator, Sumbardaily.com
- Rabu, 15 April 2026 | 19:45 WIB
Satpol PP Padang saat menertibkan PKL di Pasar Raya Padang yang masih berjualan di fasum. (Foto: Satpol PP Padang)
Satpol PP Padang saat menertibkan PKL di Pasar Raya Padang yang masih berjualan di fasum. (Foto: Satpol PP Padang)


Sumbardaily.com – Upaya penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) di Pasar Raya Padang kembali dilakukan oleh Satpol PP Kota Padang guna menjaga ketertiban dan kelancaran aktivitas di kawasan pusat perdagangan tersebut.





Penindakan ini menyasar pedagang yang masih memanfaatkan fasilitas umum sebagai lokasi berjualan.





Kegiatan pengawasan ketenteraman dan ketertiban umum (Trantibum) tersebut digelar pada Selasa (14/4/2026), dengan fokus pada jalur kendaraan di kawasan Pasar Raya Padang.





Dalam operasi tersebut, petugas menemukan sejumlah PKL yang menggunakan trotoar dan badan jalan untuk berjualan.





Petugas kemudian memberikan teguran langsung kepada para pedagang yang melanggar aturan.





Aktivitas tersebut dinilai bertentangan dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2025 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum, yang secara tegas melarang penggunaan fasilitas umum sebagai tempat berdagang.





Selain melanggar regulasi, keberadaan lapak di trotoar dan badan jalan juga dinilai berpotensi mengganggu kelancaran arus lalu lintas.


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X