"Uang hasil penjualan tidak pernah diberikan kepada korban. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp30 juta," ujarnya.
Ditangkap di Pasar Bandar Buat
Penangkapan bermula ketika personel Unit 1 Tipidum Satreskrim Polresta Padang memperoleh informasi bahwa tersangka berada di daerah Pasar Bandar Buat, Kecamatan Lubuk Kilangan.
Tim Unit 1 Tipidum bersama Tim 1 Klewang Polresta Padang kemudian bergerak cepat menuju lokasi. Di sana, tersangka ditemukan dan langsung diamankan berdasarkan surat perintah penangkapan.
Dalam perkara ini, tersangka terancam dijerat dengan Pasal 378 junto 372 KUHP atau Pasal 492 junto Pasal 486 Undang-undang (UU) nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP. (adl)