Penertiban PKL di Padang, Satpol PP Amankan Tenda dan Tabung Gas

Photo Author
Administrator, Sumbardaily.com
- Sabtu, 10 Januari 2026 | 11:09 WIB
Personel Satpol PP Padang menyita tenda milik PKL yang berjualan di atas fasum. (Foto: Satpol PP Padang)
Personel Satpol PP Padang menyita tenda milik PKL yang berjualan di atas fasum. (Foto: Satpol PP Padang)


Sumbardaily.com, Padang – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang kembali mengintensifkan penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) yang memanfaatkan fasilitas umum sebagai lokasi berjualan. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga ketertiban, kenyamanan, serta keindahan ruang publik di Kota Padang.





Kegiatan pengawasan dan penertiban tersebut dilaksanakan pada Jumat (9/1/2026) dan menyasar sejumlah titik yang selama ini kerap digunakan PKL untuk berjualan di atas fasilitas umum. Operasi lapangan ini dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Operasional dan Pengendalian (Kasi Opsdal) Satpol PP Kota Padang, dengan melibatkan personel yang bertugas melakukan pemantauan sekaligus penindakan di lapangan.





Kepala Satpol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra, menjelaskan bahwa pengawasan difokuskan pada lokasi-lokasi yang dinilai rawan pelanggaran karena aktivitas jual beli dilakukan di area yang seharusnya digunakan untuk kepentingan umum. Dalam pelaksanaan kegiatan tersebut, petugas masih menemukan sejumlah PKL yang belum mematuhi aturan.





Adapun titik-titik yang menjadi fokus penertiban meliputi kawasan depan Taman Rimbo Kaluang, Jalan S. Parman, area depan Makam Pahlawan, serta Jalan M.H. Thamrin. Di lokasi-lokasi tersebut, pedagang kedapatan memanfaatkan fasilitas umum untuk berjualan sehingga berpotensi mengganggu ketertiban dan kenyamanan masyarakat.





“Satpol PP Kota Padang telah berulang kali memberikan imbauan dan teguran kepada para pedagang. Namun, saat pengawasan kembali dilakukan, masih ditemukan pedagang yang belum menaati ketentuan yang berlaku,” ujar Chandra.





Sebagai tindak lanjut atas temuan tersebut, petugas Satpol PP Kota Padang melakukan tindakan penertiban sesuai prosedur yang berlaku. Dalam proses tersebut, sejumlah barang dagangan milik PKL diamankan, di antaranya tenda, tabung gas, banner, serta kursi yang digunakan untuk aktivitas berjualan di atas fasilitas umum.





Chandra menegaskan bahwa pengawasan dan penertiban PKL akan terus dilaksanakan secara rutin dan berkelanjutan. Langkah ini dinilai penting untuk memastikan fasilitas umum dapat digunakan sebagaimana mestinya oleh masyarakat luas, sekaligus menciptakan lingkungan kota yang tertib dan nyaman.


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X