Sumbardaily.com, Padang – Upaya menjaga ketertiban dan kenyamanan ruang publik di Kota Padang terus diperkuat melalui penegakan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2025 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum). Regulasi tersebut menjadi landasan hukum bagi pemerintah daerah dalam menciptakan lingkungan kota yang tertib, aman, dan nyaman bagi seluruh masyarakat.
Sebagai perangkat daerah yang bertugas menegakkan peraturan daerah, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang menegaskan komitmennya untuk menindak setiap bentuk pelanggaran yang berpotensi mengganggu kepentingan umum. Penegakan aturan dilakukan secara berkelanjutan sebagai bagian dari tanggung jawab menjaga ketertiban sosial dan keselamatan pengguna fasilitas publik.
Pada Kamis (8/1/2026), Satpol PP Kota Padang melaksanakan kegiatan pengawasan dan penertiban di sejumlah lokasi strategis. Operasi tersebut dipimpin oleh Kasi Operasional dan Pengendalian, Harvi Dasnoer, serta Kasi Kerja Sama, Syikhtris, yang bertindak sebagai komandan di lapangan. Penertiban menyasar kawasan Jalan Jhoni Anwar, Lapai, hingga sepanjang jalur By Pass, yang selama ini dinilai rawan pelanggaran trantibum.
Dalam kegiatan tersebut, Satpol PP melakukan penertiban terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di atas lahan fasilitas umum. Aktivitas berjualan di badan jalan dan area terlarang dinilai tidak hanya melanggar peraturan, tetapi juga berpotensi membahayakan keselamatan pedagang dan pengguna jalan lainnya.
Selain PKL, petugas juga melakukan penjangkauan terhadap Pelaku Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) yang melakukan pungutan liar di sejumlah titik, seperti U-Turn dan persimpangan lampu lalu lintas. Praktik tersebut dinilai mengganggu ketertiban serta menimbulkan keresahan bagi masyarakat, khususnya para pengendara.
Pengawasan dan penertiban ini merupakan respons cepat Satpol PP Kota Padang terhadap laporan masyarakat. Langkah tersebut dilakukan untuk memberikan efek jera kepada para pelanggar trantibum agar tidak kembali melakukan aktivitas serupa yang merugikan kepentingan umum.
Harvi Dasnoer menjelaskan bahwa dalam pelaksanaan penertiban, petugas mengedepankan pendekatan tegas namun tetap humanis. Pendekatan tersebut dilakukan agar penegakan aturan tidak menimbulkan konflik, sekaligus memberikan pemahaman kepada para pelanggar mengenai risiko dan dampak dari aktivitas yang dilakukan.