Taman Kota Dipakai PKL Berjualan, Satpol PP Padang Lakukan Penertiban

Photo Author
Administrator, Sumbardaily.com
- Selasa, 6 Januari 2026 | 16:33 WIB
Satpol PP Padang menertibkan PKL yang berjualan di kawasan Jalan Sutan Syahrir, Kecamatan Padang Selatan. (Foto: Satpol PP Padang)
Satpol PP Padang menertibkan PKL yang berjualan di kawasan Jalan Sutan Syahrir, Kecamatan Padang Selatan. (Foto: Satpol PP Padang)


Sumbardaily.com, Padang – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang kembali melakukan penertiban terhadap pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di kawasan Jalan Sutan Syahrir, Kecamatan Padang Selatan.





Penertiban ini difokuskan pada aktivitas perdagangan yang memanfaatkan fasilitas umum (fasum) dan dinilai mengganggu fungsi ruang publik.





Kepala Satpol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra, menjelaskan bahwa langkah penertiban dilakukan Senin (5/1/2026) karena sejumlah PKL diketahui berjualan di lokasi yang tidak diperbolehkan, khususnya di area sekitar taman kota yang baru saja dibangun pemerintah daerah. Keberadaan pedagang di titik tersebut dinilai menghambat mobilitas masyarakat.





“Para PKL berjualan dengan memanfaatkan fasilitas umum di sekitar taman yang baru dibangun. Kondisi ini mengganggu pejalan kaki dan juga berpotensi menghambat arus lalu lintas di kawasan tersebut,” ujar Chandra dikutip Selasa (6/1/2026).





Ia menambahkan, kawasan Jalan Sutan Syahrir saat ini telah dilengkapi dengan taman kota yang berfungsi sebagai ruang terbuka hijau sekaligus fasilitas publik. Oleh karena itu, penggunaan area tersebut untuk aktivitas berdagang dinilai tidak sesuai dengan peruntukan dan berpotensi mengurangi kenyamanan masyarakat yang memanfaatkan taman.





Dalam pelaksanaan penertiban, kegiatan dipimpin langsung oleh Kasi Operasional dan Pengendalian (Opsdal) Satpol PP Kota Padang. Petugas di lapangan turut membantu proses pemindahan barang dagangan milik para PKL agar kegiatan berlangsung secara tertib.





Selain melakukan penataan di lokasi, petugas juga mengamankan sejumlah barang dagangan, termasuk gerobak PKL, yang kemudian dibawa ke Mako Satpol PP Kota Padang sebagai barang bukti. Tindakan ini dilakukan sebagai bagian dari penegakan aturan daerah.


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X