Sumbardaily.com, Tanah Datar – Pemerintah Kabupaten Tanah Datar menetapkan perpanjangan masa tanggap darurat bencana selama tujuh hari, terhitung 10–17 Desember 2025. Keputusan ini diumumkan langsung oleh Bupati Eka Putra dalam rapat evaluasi yang digelar di Posko Bantuan Utama Batu Taba, Kecamatan Batipuh Selatan, Senin (8/12/2025).
Rapat tersebut dihadiri Wakil Bupati Ahmad Fadly, Ketua DPRD Tanah Datar Anton Yondra, Dandim 0307/TD, Kapolres Tanah Datar dan Padang Panjang, Kajari, Sekda, para asisten, staf ahli, kepala OPD, camat, serta unsur lain yang terkait dengan penanganan bencana. Melalui forum tersebut, pemerintah daerah menyimpulkan bahwa kondisi lapangan masih membutuhkan dukungan penuh sehingga status tanggap darurat tidak bisa dihentikan.
Menurut Bupati Eka Putra, sejumlah persoalan krusial masih harus ditangani segera, baik terkait kebutuhan pengungsi maupun pemulihan infrastruktur yang rusak. “Setelah diberlakukan tanggap darurat bencana selama 14 hari, saat ini kondisi masih ada pengungsi yang perlu diperhatikan dan membutuhkan logistik, masih ada daerah yang butuh penanganan khusus untuk memperbaiki akses, perbaikan jembatan putus, lahan pertanian rusak dan juga pembersihan rumah warga. Untuk itu diputuskan tanggap darurat bencana diperpanjang selama 7 hari lagi sampai 17 Desember 2025,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa keputusan ini penting agar seluruh pihak dapat bekerja lebih terfokus. “Dari kondisi wilayah yang terdampak dan kajian bersama Ketua DPRD, Kapolres, Dandim, BPBD dan OPD terkait, tentu kita perlu menetapkan perpanjangan tanggap darurat bencana tingkat kabupaten untuk 7 hari ke depan, agar kita bisa fokus menanggulangi bencana yang terjadi,” kata Eka Putra.
Kepala Pelaksana BPBD Tanah Datar, Ermon Revlin, menjelaskan bahwa bencana yang melanda wilayah tersebut dipicu oleh intensitas hujan tinggi dan angin kencang. Dampaknya meluas ke berbagai sektor mulai dari jembatan yang putus, kerusakan lahan pertanian, rumah warga yang hanyut, hingga fasilitas ibadah dan fasilitas umum lain yang terdampak. Beberapa kecamatan yang mengalami kerusakan paling parah antara lain Batipuh Selatan, Batipuh, dan X Koto.
Ermon menambahkan bahwa masa tanggap darurat sebelumnya telah berlangsung selama 14 hari. Namun, berdasarkan evaluasi teknis, wilayah terdampak masih membutuhkan perhatian khusus, terutama karena kebutuhan logistik bagi pengungsi belum sepenuhnya terpenuhi. “Saat ini juga masih ada satu daerah yang belum bisa diakses dengan kendaraan yaitu Subarang Luak Batipuh Baruah karena masih menggunakan jembatan darurat dan masih banyaknya rumah warga yang belum terselesaikan pembersihannya akibat karena tertimbun longsor dan material, untuk itu masih perlu diperpanjang masa tanggap darurat,” ujarnya.
Dengan perpanjangan ini, pemerintah daerah berharap seluruh unsur dapat bekerja lebih optimal dalam penyelamatan, pemulihan, dan pelayanan terhadap masyarakat terdampak. Fokus utama pemerintah, menurut BPBD, adalah memastikan kebutuhan dasar warga terpenuhi dan akses wilayah kembali dapat dilalui secara normal. (red)