Sumbardaily.com, Payakumbuh – Seorang mahasiswi berinisial KMA (22) diamankan aparat Polres Payakumbuh setelah diduga terlibat aksi pencopetan di sebuah toko pakaian bekas di kawasan Labuah Basilang.
Kasat Reskrim Polres Payakumbuh Iptu Andrio Siregar menjelaskan, penangkapan dilakukan Sabtu (20/9/2025), tidak lama setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat yang menjadi korban.
“Pelaku berhasil diamankan tidak lama setelah laporan masuk,” ujar Andrio dikutip Minggu (21/9/2025).
Dalam penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang diduga hasil pencopetan.
Di antaranya uang tunai pecahan Rp50 ribu senilai Rp3,5 juta, uang pecahan Rp100 ribu sebesar Rp100 ribu, sebuah tas sandang cokelat, tas tangan hitam berisi surat berharga, serta satu unit sepeda motor Beat hitam dengan pelat nomor BA 5017 MAC.
KMA kini masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Satreskrim Polres Payakumbuh. Polisi menegaskan akan menindaklanjuti kasus ini sesuai prosedur hukum yang berlaku. (red)