Bikin Macet Lalu Lintas, PKL Pasar Bandar Buat Padang Ditertibkan

Photo Author
Administrator, Sumbardaily.com
- Selasa, 9 September 2025 | 19:51 WIB
Satpol PP bersama Dishub Padang tertibkan PKL di Pasar Bandar Buat, Selasa (9/9/2025) untuk atasi kemacetan lalu lintas. (Foto: Satpol PP Padang)
Satpol PP bersama Dishub Padang tertibkan PKL di Pasar Bandar Buat, Selasa (9/9/2025) untuk atasi kemacetan lalu lintas. (Foto: Satpol PP Padang)


Sumbardaily.com, Padang – Kemacetan lalu lintas di depan Pasar Bandar Buat, Kecamatan Lubuk Kilangan, Kota Padang, kerap menjadi sorotan warga. Jalan utama yang seharusnya lancar berubah padat akibat pedagang kaki lima (PKL) yang memanfaatkan badan jalan sebagai lapak berjualan.





Menanggapi hal itu, Pemerintah Kota (Pemko) Padang menurunkan tim gabungan dari Satpol PP Padang dan Dinas Perhubungan untuk melakukan penertiban, Selasa (9/9/2025). Petugas tidak hanya mengatur arus kendaraan, tetapi juga menegur pedagang agar kembali beraktivitas di area pasar yang telah disediakan.





Kepala Satpol PP Padang, Chandra Eka Putra, menegaskan keberadaan PKL di badan jalan menimbulkan gangguan serius terhadap kenyamanan masyarakat.





“Arus kendaraan terhambat karena badan jalan dipakai untuk berjualan. Kami berharap pedagang bisa menggunakan fasilitas pasar yang sudah ada, bukan bahu jalan,” ujarnya.





Chandra menambahkan, penertiban tidak berhenti pada operasi sesaat. Pengawasan akan dilakukan secara berkelanjutan untuk mencegah PKL kembali menempati ruas jalan. Menurutnya, keberlangsungan aktivitas ekonomi tidak boleh mengorbankan ketertiban umum.





Lebih jauh, ia menegaskan bahwa praktik berjualan di fasilitas umum melanggar Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.





“Perda jelas melarang penggunaan jalan sebagai tempat berdagang. Mari kita jaga bersama kenyamanan pengguna jalan sekaligus kelancaran aktivitas ekonomi di Pasar Bandar Buat,” tuturnya.


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X