Sumbardaily.com, Padang – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang kembali melaksanakan operasi penertiban terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di badan jalan dan fasilitas umum.
Langkah ini merupakan upaya untuk menjaga ketertiban umum serta kebersihan lingkungan Kota Padang, sekaligus memastikan para pedagang mematuhi regulasi yang telah ditetapkan pemerintah kota.
Operasi penertiban yang dilakukan meliputi patroli dan pengawasan di sejumlah titik strategis yang kerap menjadi lokasi konsentrasi PKL. Tim Satpol PP menyisir kawasan sepanjang Jalan Sutomo, Bundaran Simpang Haru, Jalan Sawahan, Jalan A. Yani, Jalan Perintis Kemerdekaan, hingga Jalan Samudra.
Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Kota Padang, Rozaldi Rosman, yang memimpin langsung operasi tersebut menemukan sejumlah pelanggaran berupa penggunaan badan jalan dan fasilitas umum sebagai area berjualan.
Tindakan ini melanggar ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2025 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum.
Dalam pelaksanaan operasi, petugas melakukan tindakan tegas berupa penyitaan terhadap peralatan berdagang para PKL yang melanggar, termasuk payung, meja, kursi, dan berbagai papan iklan. Barang-barang sitaan kemudian diangkut ke kantor Satpol PP untuk diproses sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
"Penyitaan ini dimaksudkan untuk memberikan efek jera kepada para pedagang yang masih nekat berjualan di tempat-tempat terlarang," jelas Kepala Satpol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra.