Kasus Pembunuhan Cinta Novita Sari: Wabup Tanah Datar Minta Pelaku Segera Ditangkap

Photo Author
Administrator, Sumbardaily.com
- Senin, 24 Februari 2025 | 16:31 WIB
Wakil Bupati Tanah Datar Ahmad Fadly bertakziah ke rumah keluarga Cinta Novita Sari, siswi yang ditemukan tewas dalam karung. (Foto: Dok Kominfo Tanah Datar)
Wakil Bupati Tanah Datar Ahmad Fadly bertakziah ke rumah keluarga Cinta Novita Sari, siswi yang ditemukan tewas dalam karung. (Foto: Dok Kominfo Tanah Datar)


Sumbardaily.com, Tanah Datar – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanah Datar menunjukkan kepedulian mendalam terhadap kasus pembunuhan Cinta Novita Sari (16), siswi MTs N 2 Tanah Datar yang ditemukan tewas dalam karung.





Wakil Bupati Tanah Datar, Ahmad Fadly, bersama jajaran pemerintah daerah melakukan kunjungan duka ke kediaman keluarga korban di Nagari Sumanik, Kecamatan Salimpaung, Senin (24/2/2025).





Kunjungan yang dilakukan seusai memimpin apel gabungan ini dihadiri sejumlah pejabat daerah, termasuk Kepala Dinas Sosial Afrizon, Camat Salimpaung Khairunas, dan Wali Nagari Sumanik Yopi Hendra. Rombongan diterima langsung oleh keluarga korban di kediamannya.





"Innalillahi wa inna ilaihi raji'un. Secara pribadi dan mewakili Kepala Daerah, saya menyampaikan belasungkawa yang sedalam-dalamnya. Semoga almarhumah mendapat tempat terbaik di sisi Allah SWT dan keluarga yang ditinggalkan diberikan kekuatan untuk menghadapi cobaan ini," tutur Ahmad Fadly saat menyampaikan ucapan belasungkawa.





Ahmad Fadly mengecam keras peristiwa yang menewaskan siswi berprestasi tersebut. Ia menegaskan bahwa Pemkab Tanah Datar akan terus berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk memastikan pelaku kejahatan segera ditangkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku.





Perhatian khusus juga diberikan kepada keluarga korban, terutama adik Cinta yang mengalami trauma pasca kejadian.





"Kami telah menginstruksikan Dinas Sosial dan PPA untuk memberikan pendampingan psikologis kepada keluarga, khususnya adik korban yang masih trauma," jelas Ahmad Fadly.


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X