10 Truk Terjaring Operasi Gabungan Dishub-Polsek di Indarung dan By Pass Padang

Photo Author
Administrator, Sumbardaily.com
- Senin, 24 Februari 2025 | 12:12 WIB



"Kami mewajibkan setiap truk yang terpaksa berhenti di bahu jalan untuk memasang rambu peringatan minimal 10 meter di belakang kendaraan. Ini untuk mengantisipasi terjadinya kecelakaan lalu lintas," jelas pria yang akrab disapa Ade tersebut.





Operasi kemudian dilanjutkan ke Jalan By Pass yang menghubungkan kawasan Lubuk Begalung dengan Teluk Bayur. Di lokasi kedua ini, petugas kembali menemukan enam unit truk yang parkir sembarangan di bahu jalan.





"Dari enam kendaraan yang terjaring, dua unit kami lakukan penggembosan ban, satu unit dinyatakan tidak laik jalan dan diarahkan ke Unit Pelaksana Teknis Pengujian Kendaraan Bermotor (UPT PKB). Sisanya kami berikan pembinaan," tambahnya.





Penertiban ini dilakukan menyusul adanya laporan dari masyarakat mengenai banyaknya truk yang parkir sembarangan di kedua ruas jalan tersebut.





Sebelum melakukan operasi, Dishub Padang telah berkoordinasi dengan Kapolsek Lubuk Kilangan untuk memastikan kelancaran kegiatan.





"Tujuan utama operasi ini adalah untuk menjamin keselamatan dan kenyamanan pengguna jalan. Parkir sembarangan di bahu jalan sangat berisiko menyebabkan kecelakaan lalu lintas," katanya.





Dishub Padang menegaskan akan terus melakukan operasi serupa secara rutin untuk meminimalisir pelanggaran parkir oleh kendaraan berat.





Pihaknya mengimbau kepada seluruh pengendara truk untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas dan tidak memarkir kendaraan di tempat yang dapat membahayakan pengguna jalan lain.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.
Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X