Kantor MUI 5 Lantai Bakal Dibangun di Kompleks Masjid Raya Syeckh Ahmad Khatib Al Minangkabawi

Photo Author
Administrator, Sumbardaily.com
- Rabu, 20 November 2024 | 14:37 WIB
Masjid Raya Syeckh Ahmad Khatib Al Minangkabawi (Foto: Wikipedia)
Masjid Raya Syeckh Ahmad Khatib Al Minangkabawi (Foto: Wikipedia)


Sumbardaily.com, Padang – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Barat (Sumbar) mengalokasikan anggaran sebesar Rp24 miliar untuk pembangunan gedung Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumbar yang akan berlokasi di kompleks Masjid Raya Syeckh Ahmad Khatib Al Minangkabawi.





Penetapan lokasi pembangunan gedung berlantai lima tersebut dijadwalkan pada Senin (25/11/2024).





"Penetapan lokasi akan dilaksanakan pekan depan. Gedung MUI direncanakan akan berdiri di area antara gedung Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) dan Bundo Kanduang," kata Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Provinsi Sumbar, Al Amin, di Padang, Selasa (19/11/2024).





Dalam acara penetapan lokasi tersebut, Pemprov Sumbar akan mengundang berbagai pemangku kepentingan, termasuk Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), instansi vertikal, pimpinan MUI, serta sejumlah perwakilan organisasi keagamaan di Sumbar.





Al Amin menjelaskan, pembangunan gedung MUI ini merupakan bentuk implementasi konkret dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2022 tentang Provinsi Sumbar. Regulasi tersebut mengakomodasi falsafah Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah sebagai kearifan lokal masyarakat Minangkabau.





Sementara itu, Kepala Bidang Cipta Karya Dinas Bina Marga, Cipta Karya, dan Tata Ruang (BMCKTR) Sumbar, Dedi Rinaldi, mengungkapkan bahwa konstruksi fisik gedung akan dimulai pada awal 2025 dengan pendanaan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumbar.





"Desain dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) telah kami siapkan. Gedung ini dirancang dengan lima lantai dan membutuhkan anggaran sekitar Rp24 miliar," ujar Dedi.


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X