Kementerian Ketenagakerjaan saat ini sedang menyiapkan simulasi perhitungan Upah Minimum Provinsi (UMP) dengan mempertimbangkan data inflasi dan pertumbuhan ekonomi dari Badan Pusat Statistik (BPS).
"Pengumuman UMP akan dilaksanakan pada 21 November 2024, setelah kami menyelesaikan simulasi perhitungan menggunakan data BPS yang akan tersedia pada 6 November mendatang. Perhitungan akan mengacu pada indikator inflasi dan pertumbuhan ekonomi," jelas Yassierli.
Menteri Ketenagakerjaan juga memberikan arahan khusus kepada seluruh pemerintah daerah untuk memastikan proses penetapan UMP mengikuti regulasi yang berlaku. Langkah ini dinilai penting untuk menghindari munculnya polemik di tengah masyarakat.
Inisiatif Pemko Padang dalam melibatkan berbagai pemangku kepentingan melalui dialog sosial ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam menciptakan iklim ketenagakerjaan yang kondusif.
Pendekatan kolaboratif ini diharapkan dapat menghasilkan kebijakan UMK 2025 yang tidak hanya melindungi kesejahteraan pekerja, tetapi juga menjaga keberlangsungan sektor industri di Kota Padang. (red)