Sumbardaily.com, Padang – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional II Sumatera Barat (Sumbar) menerapkan protokol ketat dalam pemeriksaan kesehatan awak sarana perkeretaapian (ASP) sebelum bertugas.
Kebijakan ini mencakup seluruh petugas operasional termasuk masinis, asisten masinis, kondektur, Polsuska, teknisi kereta api, dan security.
Kepala Hubungan Masyarakat KAI Divre II Sumbar, M. As'ad Habibuddin, dalam keterangan persnya pada Kamis (24/10/2024), menekankan pentingnya pemeriksaan kesehatan ini.
"Kami memastikan setiap perjalanan kereta api berjalan dengan selamat, aman, dan nyaman melalui pemeriksaan kesehatan rutin ASP sebelum bertugas," ujarnya.
Prosedur pemeriksaan meliputi anamnesis untuk mengevaluasi kesiapan petugas bertugas, pemeriksaan tanda vital seperti tekanan darah dan nadi, serta tes laboratorium sederhana yang mencakup tes alkohol, gula darah, dan saturasi oksigen.
Hingga September 2024, KAI Divre II Sumbar telah mengoperasikan total 12.179 perjalanan kereta api, terdiri dari 7.336 KA penumpang dan 4.843 KA barang.
"Data ini menunjukkan besarnya tanggung jawab petugas KAI dalam menjaga konsistensi keselamatan perjalanan," tegas As'ad.