Padang Panjang, Sumbardaily.com - Pejabat (Pj) Wali Kota Padang Panjang, Sonny Budaya Putra, mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menjaga netralitas dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024).
Hal tersebut sesuai dengan Surat Edaran Wali Kota Padang Panjang Nomor 35 Tahun 2024 yang mewajibkan seluruh pegawai ASN dan non-ASN untuk menjaga netralitas serta bebas dari pengaruh dan intervensi politik selama masa Pilkada.
Sonny menegaskan bahwa aturan ini tidak hanya berlaku bagi ASN, tetapi juga mencakup tenaga honorer dan Tenaga Harian Lepas (THL) yang bekerja untuk pemerintah.
“Mereka tetap harus menjaga netralitas dan dilarang menunjukkan keberpihakan atau memberikan dukungan kepada salah satu paslon,” ujarnya seperti dikutip dari relis Diskominfo Padang Panjang, Kamis (26/9/2024).
Lebih lanjut, Sonny mengingatkan bahwa pelanggaran terhadap netralitas ASN akan dihadapkan pada konsekuensi serius.
Merujuk pada UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Pasal 494 huruf F, ASN, anggota TNI-Polri, kepala desa, dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang melanggar aturan netralitas dapat dikenai sanksi pidana kurungan maksimal 1 tahun dan denda hingga 12 juta rupiah.
Tidak hanya itu, pejabat negara yang terbukti mengambil tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu juga terancam hukuman pidana hingga 3 tahun penjara dengan denda maksimal Rp36 juta. (red)