Padang, Sumbardaily.com - Tersangka pelaku pembunuhan Nia Kurnia Sari (18) gadis penjual gorengan di Padang Pariaman adalah seorang residivis.
Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sumatera Barat (Sumbar), Irjen Pol Suharyono mengatakan tersangka yaitu bernama Indra Setiawan (26).
Ia merupakan residivis dengan rekam jejak kriminal. "Termasuk kasus pelecehan seksual pada 2013, dan penyalahgunaan narkoba pada 2017," ujarnya saat konferensi pers di Mapolres Padang Pariaman, Jumat (20/9/2024).
Tersangka berhasil ditangkap saat bersembunyi di sebuah rumah kosong, setelah buron 10 hari. Sebelumnya, polisi juga berhasil menemukan barang bukti berupa tali rafia, pakaian korban, dan sebagainya.
Dalam mengungkap kasus tersebut, polisi bekerja sama dengan berbagai pihak antara lain TNI dan masyarakat. Tersangka berhasil ditangkap, Kamis (19/9/2024).
Sekedar informasi, kasus ini bermula, Jumat (6/9/2024), saat korban ditemukan tewas dengan kondisi mengenaskan setelah dilaporkan hilang.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, korban diduga menjadi korban pemerkosaan dan pembunuhan. Kasus tersebut menjadi atensi publik dan media. (red)