Sumbardaily.com, Padang - Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) memutuskan untuk tidak memperpanjang masa tanggap darurat bencana banjir bandang lahar dingin Gunung Marapi yang melanda beberapa wilayah di provinsi tersebut pada Mei 2024 lalu.
Masa tanggap darurat di tingkat provinsi berakhir pada Minggu (9/6/2024), sementara di tingkat kabupaten/kota telah berakhir pada Sabtu (8/6/2024).
Sekretaris Daerah Provinsi Sumbar, Hansastri menyampaikan alasan pihaknya tidak memperpanjang masa tanggap darurat bencana. Salah satunya, para pengungsi korban terdampak kini tidak lagi tinggal di tenda-tenda pengungsian.
"Bagi warga yang rumahnya hanyut dan rusak sehingga tidak bisa ditempati, untuk sementara tinggal di rumah kerabat," kata Hansastri dalam keterangannya dikutip Minggu (9/6/2024).
Selain itu, proses pencarian 10 korban hilang akibat banjir bandang juga telah dihentikan. Meski begitu, lima keluarga yang mewakili delapan orang korban hilang tersebut sudah mengikhlaskan anggota keluarganya jika memang tidak ditemukan.
"Meski demikian, lima keluarga mewakili delapan orang korban sudah mengikhlaskan anggota keluarganya jika memang tidak ditemukan," ujar Hansastri.
Kepala Kantor Pencarian dan Pertolongan Kelas A Padang, Abdul Malik menjelaskan bahwa keputusan penghentian pencarian 10 korban hilang diambil setelah operasi SAR tidak efektif lagi karena tidak ditemukan tanda-tanda keberadaan korban. Operasi SAR telah berlangsung selama 28 hari sejak 11 Mei 2024 lalu.