Dana Pembatalan Tiket Kereta Api Kini Langsung Cair 7 Hari

Photo Author
Administrator, Sumbardaily.com
- Senin, 3 Juni 2024 | 09:39 WIB


Sumbardaily.com, Padang - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divre II Sumatera Barat (Sumbar) menetapkan kebijakan baru tentang waktu pengembalian dana pembatalan tiket Kereta Api Perkotaan.





Dalam kebijakan baru itu, pengembalian dana akan dilakukan tujuh hari setelah tanggal pembatalan. Kebijakan ini berlaku mulai Sabtu (1/6/2024).





Dengan kebijakan baru ini penumpang tidak perlu menunggu lama untuk mendapatkan kembali dana mereka.





Asisten Manager Humas PT KAI Divre II Sumbar, Yudi mengatakan, perubahan ketentuan batas waktu pengembalian bea tiket tersebut untuk meningkatkan pelayanan kepada pelanggan.





Sebab sebelumnya waktu pengembalian bea tiket yang dibatalkan atas permintaan penumpang yaitu 30 hingga 45 hari.





"Dengan mempercepat proses pengembalian dana pembatalan tiket ini diharapkan dapat memberikan pengalaman yang lebih baik dan memuaskan bagi para penumpang," ungkap Yudi dalam keterangan resmi dikutip Senin (3/6/2024).





Proses pembatalan tiket dapat dilakukan di Stasiun Padang. Biaya administrasinya sebesar 25 persen per tiket yang dibatalkan.


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.
Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X