Mobil Angkutan Tak Boleh Lewat Selama Idul Fitri 2024 di Sumbar

Photo Author
Administrator, Sumbardaily.com
- Senin, 25 Maret 2024 | 21:46 WIB


Sumbardaily.com, Padang - Operasional mobil angkutan barang di Sumatera Barat (Sumbar) dibatasi selama arus mudik dan arus balik Idul Fitri 2024.





“Pembatasan operasional angkutan barang ini mulai berlaku pada 5 April pukul 09.00 WIB hingga 16 April pukul 08.00 WIB,” kata Dirlantas Polda Sumbar Kombes Pol Dwi Nur Setiawan.





Pembatasan operasional angkutan barang di Sumbar ini pada ruas jalan Padang-Solok-Kiliran Jao-Batas Provinsi Jambi (Kabupaten Dharmasraya dan sebaliknya), dan Padang-Padang Panjang-Bukittinggi-batas Provinsi Riau (Kabupaten Limapuluh Kota).





Dia menjelaskan, langkah pembatasan ini mengikuti arahan Surat Keputusan Bersama Dirjen Perhubungan Darat, Kepala Korps Lalu-lintas Polri dan Dirjen Bina Marga,





Selain itu, Surat Edaran Gubernur Sumbar tentang Pembatasan Operasional Angkutan Barang Selama Arus Mudik dan Arus Balik Lebaran tahun 2024 di Sumbar.





Selama pembatasan, mobil angkutan barang yang boleh melintas hanya hantaran uang, BBM, hewan ternak, pupuk, pakan ternak, logistik Pemilu, keperluan penanganan bencana alam, sepeda motor mudik dan balik gratis, serta kebutuhan pokok.





Sedangan angkutan yang tidak boleh melintas seperti mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih, mobil barang yang digunakan untuk pengangkutan hasil galian seperti tanah, pasir, batu, hasil tambang, dan bahan bangunan.


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X